Rasa kebangsaan
merupakan unsur terpenting dalam dinamika kehidupan suatu bangsa. Mustahil jika sebuah bangsa tetap eksis
tanpa
rasa kebangsaan dalam diri setiap individu dalam bangsa
itu.
Jika tidak ada rasa kebangsaan dalam diri setiap individu yang membentuk suatu bangsa
tertentu, individu-individu tersebut tidak lebih daripada suatu kerumunan di pasar yang memperjuangkan tujuan
masing-masing.
Di era milenium ketiga yang semakin
pesat dengan perkembangan dalam berbagai dimensi kehidupan, tafsiran makna rasa
kebangsaan menjadi bervariasi. Umumnya, fenomena dewasa ini menampilkan dua
kelompok tafsiran. Kelompok pertama menafsirkan
rasa kebangsaan sebagai kebebasan
mutlak dari berbagai tekanan, sedangkan kelompok kedua menafsirkannya
sebagai ketaatan terhadap segala peraturan dan
kebijakan.
Kelompok pertama adalah mereka yang tidak menghendaki
eksistensi bangsanya terpinggirkan atau tersisihkan, apalagi dibenamkan oleh bangsa-bangsa lain. Mereka sangat menekankan kebebasan bangsanya dalam mengatur diri sendiri. Mereka akan menentang bahkan memberontak bila bangsanya diremehkan, apalagi disingkirkan. Namun, segala cara sering dihalalkan demi mencapai kebebasan yang
diinginkan. Mereka membangun berbagai gerakan, mulai dari diskusi-diskusi formal dan
nonformal, hasut-menghasut, bahkan sampai aksi-aksi anarkis.
Fakta di Indonesia membuktikan, gerakan-gerakan yang memutlakkan
kebebasan ini hanya akan berujung pada perpecahan dan keruntuhan bangsa. Rasa
cinta akan bangsa yang seharusnya diperjuangkan, akhirnya harus berubah menjadi
rasa benci. Akibatnya, bangsa semakin bobrok. Nasionalisme pun hanya tinggal
sebagai suatu harapan hampa.
Franz Magnis-Suseno menegaskan, kebebasan adalah mahkota martabat kita
sebagai manusia. Namun, tak ada kebebasan mutlak. Kebebasan itu selalu
mengandung suatu pertanggungjawaban. Itu berarti kebebasan selalu menjunjung
martabat manusia sebagai individu tertentu sekaligus sebagai suatu persekutuan
hidup bersama.
Kelompok
kedua adalah mereka yang menekankan harmonisasi bangsa. Kelompok
ini membiarkan bangsanya berjalan apa adanya agar tidak terjadi khaos. Kelompok ini berpandangan, bangsa akan hancur atau kacau-balau jika
terjadi benturan antara pemimpin bangsa
dan anggota-anggotanya. Menurut
mereka, tidak baik jika seseorang melontarkan protes terhadap pemimpin
bangsanya. Oleh karena
itu, agar bangsa tetap harmonis,
individu-individu pembentuk bangsa tersebut harus mentaati segala aturan dan
kebijakan yang telah ada. Mereka berpandangan, lebih baik taat pada penguasa daripada bertindak
secara anarkis.
Namun, fakta membuktikan, ketaatan mutlak pada penguasa tidak cukup
menjadi bukti akan rasa kebangsaan suatu bangsa. Selain itu, ketaatan buta pada penguasa pun tidak serta-merta
mengokohkan eksistensi suatu
bangsa. Sebaliknya, ketaatan mutlak sering membenamkan eksistensi setiap individu. Konsekuensi luasnya, bangsa pun ikut terbenam. Akhirnya, rasa
kebangsaan kita menjadi hampa.
Jadi, kita
harus menyeimbangkan kedua ekstrem ini. Jika kita hanya menekankan salah satu pandangan,
rasa kebangsaan kita hanya akan berujung pada kehancuran dan keruntuhan bangsa.
Sebaliknya, jika kita menyeimbangkan kebebasan setiap individu dan tanggung
jawab terhadap hidup bersama dalam suatu bangsa, rasa
kebangsaan kita menjadi utuh, benar, baik, dan indah
selaras zaman sehingga dapat mengokohkan keberadaan suatu bangsa.
Komentar
Posting Komentar