‘Suap itu biasa kok!’
Ungkapan ini tak asing lagi di kuping kita. Bahkan Swarsono, Penasehat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumandangkan ungkapan ini. Masyarakat Indonesia
sekarang mempunyai mindset: suap itu
biasa saja, katanya.
Dalam Seminar Nasional di Universitas Sebelas Maret Solo,
sabtu (9/11) lalu, Swarsono membandingkan praktik suap di Cina dan Amerika
dengan praktik suap di Indonesia. Menurutnya, dalam mindset bangsa Cina dan Amerika, praktik suap dipandang sebagai
suatu kejahatan. Karena itu, kedua bangsa itu berusaha untuk menghindarinya.
Sementara dalam mindset
masyarakat Indonesia, kata Swarsono, praktik suap sudah menjadi hal yang biasa
saja (Kedaulatan Rakyat, 11/11).
Masyarakat Indonesia pada umumnya berpikir, para pejabat hanya bisa dilunakkan
dengan uang suap. Karena itu, jika suatu urusan terhambat, masyarakat secara
gamblang memahami. Uang suap harus diberikan kepada pihak yang menghambat
urusan itu, sehingga urusan menjadi lancar.
Kini semakin marak praktik suap di Indonesia. Kalau
pada zaman dahulu suap terjadi secara sembunyi-sembunyi, kini terjadi secara
terang-terangan. Bahkan suap sering dibalut dengan aturan tertentu, atau diberi
judul “uang capai” atau “uang duduk”.
Aneh kedengarannya. Namun, itulah kenyataannya. Uang diberikan
atau diterima bukan lagi sebagai penghargaan atas suatu pekerjaan yang baik dan
profesional. Sebaliknya, uang dihamburkan bagi ‘mereka yang capai’ atau ‘mereka
yang hanya duduk saja’.
Suatu pekerjaan berat memang mengakibatkan rasa capai.
Namun, bukan karena rasa capai seseorang diberi uang. Seharusnya, seseorang hanya
boleh diberi uang karena telah melakukan suatu pekerjaan atau tindakan yang
baik dengan tepat, benar, etis, dan profesional. Dalam hal ini, uang menjadi
sarana untuk mengungkapkan suatu rasa penghargaan. Jadi, uang itu bukan sebatas
makna nominal, melainkan juga bermakna moral.
Uang
sebagai Sarana Moral
Uang memang dalam dirinya sendiri bernilai nominal.
Namun, nominalitas uang tidak berarti apa-apa jika tak berkaitan dengan
manusia. Dengan kata lain, uang baru menjadi bermutu ketika digunakan oleh
manusia.
Uang yang tersimpan rapi di bank atau di tempat
penyimpanan mana pun hanya memiliki makna nominal. Dalam arti tertentu, uang
itu hanya tinggal diam saja, tak berarti bagi manusia, dan hanya tunggu dimakan
ngengat. Sebaliknya, uang itu akan bermakna moral ketika digunakan manusia.
Dalam pengertian ini, uang merupakan salah satu sarana moral. Karena itu, pemberian
atau peneriamaan uang selalu merupakan suatu tindakan moral.
Melakukan suatu pekerjaan yang baik secara tepat,
benar, etis, dan profesional merupakan suatu tindakan moral. Karena itu, orang
yang melakukannya patut mendapat apresiasi moral. Uang yang diberikan kepada
orang yang demikian pun dipandang sebagai suatu penghargaan moral, sebagai
bentuk dukungan atas tindakan baiknya.
Sebaliknya, mereka yang hanya duduk dan berpangku
tangan saja tidak berhak dan tidak layak diberi uang, karena mereka tidak
melakukan suatu tindakan bermoral. Justru sebaliknya, mereka sedang merancang
suatu kebejatan dan kehancuran serta keruntuhan bangsa dan negara.
Jika semua masyarakat
Indonesia menyadari hal ini, uang suap yang diberi judul “uang capai” atau
“uang duduk” tidak pernah lagi terlintas dalam mindset. Praktik suap pun akan dipandang sebagai suatu kejahatan
yang harus dihindari. Akhirnya, masyarakat Indonesia menemukan serta menghidupi
kembali identitasnya sebagai bangsa dan negara yang beradab, serta
ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
Komentar
Posting Komentar