Raihenek-Mutin Timor Leste
Hai sobat, barangkali kamu pernah ditanya atau kamu sendiri bertanya-tanya mengenai kenyataan ini. Mengapa setiap perayaan tahbisan itu selalu meriah?
Saya pun pernah ditanya demikian: “Mengapa perayaan tahbisan (Diakon, Imam, atau Uskup) di daerahmu (NTT) selalu dilaksanakan dengan sangat meriah?”
Sambil mengingat berbagai diskusi mengenai keadaan daerah saya yang masih terbelakang dalam hal ekonomi, saya menjawabnya dengan menunjukkan dasar-dasar hukum gereja Katolik berikut ini. Kurang lebih ada dua kanon dalam Kitab Hukum Kanonik (1983) yang secara eksplisit menegaskan hal ini. (Catatan: “Kitab Hukum Kanonik” adalah kitab hukumnya orang Katolik, terutama untuk Gereja «Ritus» Latin [lih. Kanon 1 dari kitab ini]). Bunyinya sebagai berikut.
Kanon 1010 “Penahbisan (Diakon, Imam, atau Uskup) HENDAKNYA dirayakan dalam Misa meriah, pada hari Minggu atau hari raya wajib, tetapi atas alasan pastoral juga dapat dilaksanakan pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa”.
Kanon 1011–§2 “Pada penahbisan itu (entah tahbisan Diakon, entah tahbisan Imam, entah tahbisan Uskup) HARUSLAH diundang para klerikus dan umat beriman kristiani lain, agar perayaan itu dihadiri oleh sebanyak mungkin orang”.
Ada dua pilihan kata yang bagi saya menarik untuk diperhatikan. Saya menunjukkannya dengan huruf KAPITAL, yaitu kata “HENDAKNYA” (Kan. 1010) dan kata “HARUSLAH” (Kan. 1011–§2). Dari kata-kata ini, kita bisa mengatakan demikian. Tahbisan-tahbisan itu (Diakon, Imam, atau Uskup) tidak harus dirayakan dalam Misa meriah (yaitu Misa Hari Minggu atau Hari Wajib lainnya), karena Kanon hanya menganjurkan, sebagaimana tampak dengan diksi “hendaknya”; dengan kata lain, kanon ini tidak mewajibkan. Akan tetapi, dalam perayaan tahbisan-tahbisan itu, banyak orang harus hadir. Oleh karena itu, mereka “haruslah diundang”. Dengan kata lain, mengundang sebanyak mungkin orang untuk menghadiri tahbisan itu sebuah kewajiban, bukan pilihan manasuka.
Siapa saja yang harus diundang? Yang wajib diundang adalah para klerikus (Uskup, Imam, dan Diakon) dan umat beriman kristiani lainnya (semua orang yang sudah dibaptis). Yang tidak wajib diundang atau yang hendaknya diundang adalah mereka yang tidak disebutkan dalam kanon tersebut.
Kesimpulan: pesan untuk yang mau ditahbiskan, jangan merahasiakan tahbisan Anda (hahahaha). Jangan beralibi tidak mau merepotkan orang lain sehingga tidak mau mengundang orang lain untuk menghadiri tahbisan Anda. Kalau Anda masih berpikir demikian, sayang sekali, Anda telah melanggar hukum gereja Anda sendiri.
Semoga mencerahkan!
(NB: tulisan kecil ini hanyalah sebuah auto-kritik, tidak bermaksud menyinggung siapapun)
Yogyakarta, 13 Desember 2018
Todi Manek, CMF
Todi Manek, CMF

Komentar
Posting Komentar