membela kehidupan berawal dari komitmen untuk mencintai
Lokasi: Raihenek-Mutin Timor Leste
[tulisan ini agak panjang, tetapi saya yakin rasa ingin tahu dan cintamu akan Gereja Katolik akan mendorongmu untuk membacanya sampai selesai]
Mari kita melihat sepintas, mengapa aborsi dilarang dalam Gereja Katolik?
Alasannya sangat sederhana, tetapi mendasar. Semua agama sepakat dengan ajaran ini: kita tidak boleh atau dilarang membunuh karena Allah sendirilah pemilik kehidupan. Oleh karena itu, tak seorang pun boleh mengambil kehidupan dari manusia lain. Karena tindakan mengambil kehidupan itu hanyalah milik Allah. Mengapa hanya milik Allah? Karena hidup itu milik Allah. Hidup kita itu Allah yang berikan, konsekuensinya hanya Dia pulalah yang berhak mengambilnya kembali.
Dalam Gereja Katolik, membunuh termasuk salah satu dosa berat. Larangan ini juga terdapat dalam 10 Perintah Allah: “Jangan membunuh!” (lih. Kel 20:13; Kej 9:6; Mat 5:21). Perlu diingat bahwa hukum/perintah tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembunuhan terhadap orang dewasa. Membunuh anak-anak pun dilarang. Apalagi membunuh janin dalam kandungan, tindakan itu bukan hanya termasuk dosa berat, melainkan juga tergolong dalam perbuatan keji dan bengis. Mengapa? Karena aborsi itu membunuh janin (manusia) yang tidak bersalah dan tidak berdaya. Mereka tidak mampu membela diri, bahkan untuk menangis saja mereka tidak mampu. Itulah sebabnya hukuman untuk orang yang melakukan aborsi sangat berat dalam Gereja Katolik.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (kitab hukumnya orang Katolik) Kanon 1398, dikatakan: “Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae”. Apa maksudnya ekskomunikasi latae sententiae? Itu berarti orang yang melakukan aborsi akan secara langsung/serta-merta/otomatis dikeluarkan dari ikatan persekutuan Gereja yang Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik. Dengan kata lain, begitu seseorang melakukan aborsi, pada saat itu juga dia akan langsung dikeluarkan dari Gereja Katolik, meski tak seorang pun tahu bahwa dia telah aborsi.
Nah, dengan demikian, siapa yang mengeluarkan orang yang melakukan aborsi itu dari Gereja Katolik? Bukan siapa-siapa! Tindakan orang yang melakukan aborsi itu sendirilah yang mengeluarkan dia dari Gereja Katolik. Karena itu, orang yang melakukan aborsi mendapat hukuman “tidak boleh dan dilarang” terlibat dalam berbagai kegiatan dalam Gereja Katolik, termasuk menyambut Sakramen-sakramen. Siapa yang menghukum dia seperti itu? Sekali lagi, tindakannya melakukan aborsi itulah yang menghukum dia, bukan siapa-siapa yang menghukumnya.
Dalam Kanon 1331 – §1 dikatakan: “Orang yang terkena ekskomunikasi, dilarang:
1° ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
2° merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyambut sakramen-sakramen;
3° menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.”
1° ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
2° merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyambut sakramen-sakramen;
3° menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.”
Dari kanon-kanon tersebut, tampak jelas bahwa orang yang sudah melakukan aborsi, dilarang terlibat dalam semua kegiatan Gereja Katolik, dilarang terima Sakramen-sakramen (misalnya, dilarang terima Komuni), dan dilarang menjabat jabatan pelayanan tertentu di gereja (misalnya, sebagai ketua Lingkungan). Kalau orang yang sudah aborsi melanggar larangan ini, orang itu harus diberi hukuman yang lebih berat lagi.
Maaf, saya tidak bermaksud menakut-nakuti. Namun yang ingin saya sampaikan hanya satu hal, yaitu supaya kita tahu persis betapa Gereja Katolik sungguh mencintai dan membela serta memperjuangkan hidup manusia.
Kesimpulan: dalam konteks ini, kita dapat mengatakan bahwa supaya kita tetap berada di dalam ikatan Gereja Katolik yang berciri Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik, maka dilarang atau stop aborsi!
Yogyakarta, 18 Desember 2018
Todi Manek, CMF

Komentar
Posting Komentar